Krisis Iklim dan Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat - News Summed Up

Krisis Iklim dan Urgensi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat


Letusan konflik agraria naikSementara itu Catatan Akhir Tahun 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sedikitnya terjadi 341 letusan konflik agraria, seluas 914.574,963 hektar, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa di Indonesia. Namun dalam praktiknya, sejumlah kebijakan iklim berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru jika tidak disertai pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Krisis iklim menuntut kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan inklusif. Mengakui, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat bukanlah hambatan pembangunan, melainkan prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan jalan mengatasi krisis iklim. Pengesahan UU Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat, serta menjadi fondasi penting bagi keberhasilan agenda iklim Indonesia.


Source: Media Indonesia January 19, 2026 17:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */