Dikutip dari Kontan.co.id, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementrian Koordinasi Kemaritiman hari ini. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat resmi menghentikan reklamasi Pulau G, di teluk Jakarta, Kamis (30/6/2016). Kompas TV Proyek Reklamasi Pulau G Dihentikan Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra. Semua pembangunan di pulau tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.
Source: Kompas June 30, 2016 11:48 UTC