Dalam sidang tersebut, para hakim menyatakan bahwa Jokowi telah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia. Menurut Asfinawati, selama sepuluh tahun masa jabatannya, Jokowi telah mengingkari sumpah tersebut. Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan, mengatakan bahwa panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. “Dalam demokrasi yang sehat lumrah terjadi perbedaan pandangan, persepsi, dan penilaian terhadap kinerja pemerintah. Yang penting kita saling menghormati perbedaan pandangan yang ada,” kata Ari melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa malam, 25 Juni 2024.
Source: Koran Tempo June 27, 2024 10:03 UTC