Pemanggilan tersebut sebagai imbas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya. Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif dua hari lamanya sejak Sabtu (28/3/2026). Selain memanggil Meta dan Google, Meutya mengatakan pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Meutya mengaku tidak terkejut menemukan masih adanya entitas bisnis yang mangkir dari kewajibannya mengikuti PP Tunas karena sedari awal memang sudah melakukan penolakan. Sejauh PP Tunas efektif sejak 28 Maret 2026, baru platform X dan Bigo Live yang patuh sepenuhnya terhadap regulasi tersebut.
Source: Republika March 31, 2026 04:46 UTC