Potong Gaji 3%, Apakah Tapera Bisa Dicairkan Pekerja? - News Summed Up

Potong Gaji 3%, Apakah Tapera Bisa Dicairkan Pekerja?


Ya, pekerja yang menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan iuran simpanan Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Pencairan Dana TaperaBerdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta Tapera yang berakhir kepesertaannya berhak mendapatkan simpanan dan hasil pemupukan Tapera. Skema Pembiayaan Perumahan TaperaTak hanya dicairkan, simpanan Tapera juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun khusus peserta Tapera yang merupakan suami dan istri, masing-masing mempunyai hak yang sama, tetapi tidak dapat mengusulkan pembiayaan perumahan secara bersamaan.


Source: Koran Tempo May 30, 2024 04:13 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...