JAKARTA, radarsampit.com – Mulai 1 Juni mendatang, pembelian elpiji 3 kg diwajibkan menggunakan KTP. Riva memerinci, per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat elpiji. Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK). Riva menambahkan, dengan pendaftaran subsidi elpiji tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah elpiji melon yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, dia menyebut, pembeli membeli 1 sampai 5 tabung elpiji 3 kg per bulan.
Source: Jawa Pos May 30, 2024 03:25 UTC