Ganjil genap akan diberlakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam 06.00-10.00 dan pada sore hari pukul 16.00-22.00. TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar regulasi ganjil genap pada jam sibuk seperti saat berangkat kerja di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 6 Agustus 2020 pagi relatif berkurang. Menurut Sigit, kegiatan pengawasan dan sosialisasi ganjil genap digelar sekitar pukul 07.00 hingga 10.00 WIB di jalur cepat Jalan DI Panjaitan. Namun Sigit mengaku semakin kesulitan menemukan pelanggar ganjil genap sejak sosialisasi digelar pada 3 Agustus 2020. Setelah seluruh surat dipastikan berlaku, petugas memberikan sosialisasi terkait perpanjangan ganjil genap kepada pelanggar.
Source: Koran Tempo August 06, 2020 05:03 UTC