IklanDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak bercerita soal kendala pemblokiran situs judi online. “Keberadaan bandar ini di luar negeri, maka ada tata cara, tata lakasana yang harus kami lakukan,” ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024. Untuk menangkap bandar di luar negeri, Polda Metro Jaya pun perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kemudian penindakan dilakukan dengan cara memblokir rekening penampung uang judi online. Dia membeberkan, sampai dengan hari ini telah ada sekitar 23 kasus yang sudah diungkap Polda Metro Jaya.
Source: Koran Tempo June 27, 2024 07:30 UTC