Gasak 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Guru PNS di Pangandaran Divonis 3 Tahun Penjara - News Summed Up

Gasak 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Guru PNS di Pangandaran Divonis 3 Tahun Penjara


Gasak 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Guru PNS di Pangandaran Divonis 3 Tahun PenjaraMedia Indonesia.com • 27 Juni 2024 14:13Pangandaran: AR, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, divonis 3 tahun penjara setelah mencuri puluhan komputer di ruangan laboratorium sekolah. Aksinya pada 2022 itu untuk kebutuhan judi online. Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah hingga uangnya digunakan untuk judi online. Ia mengatakan, AR telah diberhentikan sementara termasuk gaji dan berharap agar tidak ada lagi ASN di Pangandaran yang terlibat dalam kasus hukum judi online. "Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa AR, seorang guru seni budaya merupakan pelaku pencurian ditangkap dan diproses hukum sesuai prosedur.


Source: Media Indonesia June 27, 2024 07:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...