Ketua Bawaslu RI Sebut Praktik Politik Uang Berpotesi di Pilkada 2024 - News Summed Up

Ketua Bawaslu RI Sebut Praktik Politik Uang Berpotesi di Pilkada 2024


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Ada juga 12 kasus melanggar pasal 178B memberikan suara lebih dari sekali di satu atau lebih TPS. Kasus lainnya, 10 kasus melanggar pasal 187 ayat 3 yakni melanggar ketentuan kampanye. Selain itu, delapan kasus melanggar pasal 187 ayat 2 ketentuan kampanye, kemudian tujuh kasus melanggar pasal 178A mengaku dirinya sebagai orang lain menggunakan hak pilih. Empat kasus melanggar pasal 185B yakni PPS, PPK, KPU provinsi, kabupaten kota tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi.


Source: Jawa Pos June 27, 2024 07:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...