Penerapan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, TNI Tunggu Kepastian Daerah - News Summed Up

Penerapan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, TNI Tunggu Kepastian Daerah


ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, yang telah resmi meneken Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sesuai amanat Inpres, tiap daerah harus mengadaptasi inpres tersebut dalam bentuk aturan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Jokowi memang meminta TNI dan Polri agar menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Sisriadi mengatakan sejak pemberlakuan new normal pada awal Juni 2020, TNI telah mengerahkan sekitar 35 ribu pasukan yang telah tergelar di lapangan. Bersama-sama Polri, Sisriadi mengatakan mereka membantu Pemda mengawasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di 1.800 objek yang tersebar di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota.


Source: Koran Tempo August 06, 2020 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */