KPK Masuk Rumpun Eksekutif, Pegawai Segera Jadi ASN - News Summed Up

KPK Masuk Rumpun Eksekutif, Pegawai Segera Jadi ASN


Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Untuk diketahui, merujuk UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Pasal itu menyebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wacana pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN memang mendapat sorotan. Sebab, pengalihan yang di-deadline dua tahun sejak UU KPK berlaku tersebut dikhawatirkan berdampak pada independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.


Source: Jawa Pos August 06, 2020 09:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */