JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memaksimalkan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan korporasi. Nawawi berujar, hingga 2019 KPK telah menetapkan enam tersangka korporasi. Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.
Source: Jawa Pos August 06, 2020 09:06 UTC