JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait pungutan pajak hasil pertanian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pelaku usaha tani dapat memilih mekanisme normal atau menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual. “Ini memberikan kejelasan agar teman-teman di sektor pertanian mudah membayar pajak,” kata Febrio dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8). Febrio menekankan, pajak tersebut dikenakan pada pelaku usaha tani dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Febrio mencontohkan, barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain yakni barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, serta hasil hutan bukan kayu.
Source: Jawa Pos August 06, 2020 08:54 UTC