Pemalsuan Data Pemilih untuk Pilkada Bisa Dipidana - News Summed Up

Pemalsuan Data Pemilih untuk Pilkada Bisa Dipidana


INDRALAYA, KOMPAS.com - Memalsukan data pemilih dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dapat dikenakan sanksi pidana. Baca juga: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri, Firasat Buruk hingga Dihujat di MedsosBentuk pemalsuan data pemilih tersebut misalnya seperti warga yang tidak memenuhi syarat pemilih, tapi dipaksakan menjadi memenuhi syarat. Kemudian dengan mengubah kartu tanda penduduk (KTP) ataupun tanggal lahir orang tersebut, sehingga menjadi memenuhi syarat untuk memilih. "Itu dapat dikategorikan dengan sengaja memalsukan data pemilih dari belum memiliki hak pilih menjadi hak pilih, atau ada juga yang sebelumnya memiliki hak pilih diubah menjadi tidak memiliki hak pilih. Baca juga: Tokoh Perempuan Sekaligus Bakal Calon Bupati Sukabumi Tutup UsiaSelain itu, menurut Dermawan, ada temuan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) di mana ada warga yang belum memenuhi syarat, ternyata masuk dalam daftar pemilih.


Source: Kompas August 07, 2020 14:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */