REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)Loading...
Source: Republika January 11, 2026 04:21 UTC