INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang cash lebih dari Rp 5 miliar dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu. Uang itu diduga hasil memeras untuk digunakan calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah mengurus pilkada. Uang haram yang dikutip dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu itu disita petugas KPK dari sejumlah tempat. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu malam. Ketiga dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Source: Jawa Pos November 25, 2024 03:01 UTC