KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka - News Summed Up

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka


INIKATA.co.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024). Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC). KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Alex menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (22/11) yang diduga terdapat penerimaan uang kepada Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).


Source: Jawa Pos November 25, 2024 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...