REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya di bidang pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026). “Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan. Sebagai informasi, pada Selasa (3/2/2026) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.
Source: Republika February 04, 2026 03:12 UTC