Nadiem mengklaim, alasan pembatalan UKT di perguruan tinggi ini, ialah setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga dan masyarakat. Sehingga, pada pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalukan koordinasi kembali dengan para Rektor guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT ini. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024. IklanScroll Untuk MelanjutkanSSBOPT inilah yang jadi sebab dan pertimbangan perguruan tinggi dalam menentukan besaran biaya UKT. Klaim tak pernah dimuktahirkannya SSBOPT inilah yang mendorong Kemendikbudristek berupaya menaikan biaya UKT.
Source: Koran Tempo May 28, 2024 07:08 UTC