Pemerintah Beri Waktu Lebih untuk Sertifikasi Halal UMKMLINK UMKM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan kebijakan tersebut, tenggat waktu yang sebelumnya telah ditetapkan untuk sertifikasi halal UMKM diperpanjang hingga tahun 2026. Dilansir dari Tempo.co - Kebijakan ini merupakan respons atas permintaan dari berbagai pihak terkait kesulitan yang dihadapi oleh UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Sejak awal, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM telah menimbulkan berbagai tantangan, terutama terkait dengan biaya dan prosedur yang rumit. Dengan demikian, perpanjangan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM hingga tahun 2026 diharapkan dapat menjadi langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia.
Source: Koran Tempo May 28, 2024 07:00 UTC