Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi. Atas dasar itu, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka yang telah dilakukan KPK tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan. Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang cukup. Adapun kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, sebelumnya mengaku bahwa Paman Birin tak pernah melarikan diri.
Source: Koran Tempo November 05, 2024 13:06 UTC