Siber Bareskrim sendiri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Nasution. Usai P-21, Razman pun akhirnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan. Tahap II sendiri merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Erfyansyah/fajar)
Source: Jawa Pos November 05, 2024 12:24 UTC