IklanTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Baca juga: Temuan BPK Ungkap Kesalahan Impor Gula Juga Terjadi di Era Mendag Rachmat Globel dan Eggartio LukitaAri berujar perkara praperadilan Tom Lembong mendapat nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Kebijakan impor gula tidak hanya terlaksana ketika Tom menjabat saja, pada era Jokowi sejak 2015-2023, ada sejumlah nama menteri yang juga melakukan impor gula, beberapa di antaranya memiliki jumlah lebih besar daripada Tom Lembong.
Source: Koran Tempo November 05, 2024 11:54 UTC