Satu persatu kejanggalan terlihat, kemunculan saksi-saksi hingga informasi tentang fakta persidangan yang beredar di ranah digital mulai jadi bahan perbincangan dan perdebatan. Bahkan baru-baru ini telah beredar gambar tangkapan layar di media sosial, yang katanya berasal dari video CCTV saat kejadian 8 tahun yang lalu. Baca juga: Transformasi Aji Mumpung Lewat Aset Privilese di Dunia DigitalNamun secara hukum, video CCTV yang dapat dijadikan alat bukti otentik harus melalui serangkaian uji digital forensik. Oleh karenanya, gambar tangkapan layar yang beredar dan diduga atau diklaim berasal dari video CCTV pada malam kejadian setelah 7 tahun itu, perlu ditelisik keaslian, sumber awal dan keberadaannya. Sebelum viral gambar tangkapan layar yang kabarnya berasal dari video CCTV atas kejadian di malam naas itu, aparat kepolisian telah coba melakukan prarekonstruksi di 6 titik lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yaitu:1.
Source: Jawa Pos June 05, 2024 23:09 UTC