(Sumber: Dok Kemenkumham)JAKARTA, KOMPAS.TV - Isu mengenai gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di media sosial. Menanggapi hal ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengonfirmasi bahwa gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS memang benar. Baca Juga: 10.000 Pasukan TNI-Polri Dikerahkan untuk Amankan Pilkada di Jawa TimurLalu kemana 20 persen gaji CPNS? Terkait sisa 20 persen dari gaji pokok, Nanang Subandi, yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa bagian tersebut tidak akan diberikan atau dirapel setelah CPNS diangkat menjadi PNS. Gaji selama CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen,” terang Nanang dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Source: Kompas November 24, 2024 11:37 UTC