FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, Rohidin Mersyah masih sebagai kontestan Pilkada Bengkulu, meski dirinya tertangkap tangan KPK. Anggota KPU, Idham Holik menyatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK terkait status hukum cagub petahana tersebut. Diketahui, Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (23/11). Rohidin Mersyah merupakan cagub incumbent yang berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024. "Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota," bunyi Ayat 6 Pasal 164 UU 10/2016.
Source: Jawa Pos November 24, 2024 09:22 UTC