Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7). Semuel juga menyatakan, pemerintah menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022. Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kemenkominfo juga masih akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia. Semmy juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Baca Juga : BMKG : Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu, Tak Berpotensi Tsunami“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara.
Source: Jawa Pos July 20, 2022 03:30 UTC