Bebasnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dari lembaga permasyarakatan mulai hari ini, (20/7/2022) langsung menjadi perbincangan hangat di Twitter. Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli. "Bahwa yang bersangkutan (HRS) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika, Rabu (20/7). "Masya Allah, bebas hari ini,,, Ahlan Wasahlan Habib Rizieq Syihab....," tulis akun lainnya.
Source: Republika July 20, 2022 02:25 UTC