JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan para mahasiswa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga Rp 12 juta yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Calon mahasiswa harus mendaftar KIP-K paling lama 1 April 2021. Jalur kedua ini bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur mandiri. “Batas waktu KIP Kuliah lewat jalur mandiri ini sesuai jadwal seleksi mandiri setiap PTN,” ujar dia. Tahun ini kebijakan terbaru KIP-K juga berlaku bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah di PTS.
Source: Jawa Pos March 26, 2021 12:11 UTC