Timboel mengatakan seperti itu terkait pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan, jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. "Kami dari Opsi banyak melaporkan pelanggaran hak normatif ke propinsi dan lantai 7 Gedung Kemnaker tapi hingga saat ini tidak bisa diselesaikan. Menurut Timboel, pengawas dan mediator sering lempar lempar kasus pelanggaran hak normatif buruh. Saya bilang, kami bawa sebagai perselisihan hak ke mediator karena pengawas ketenagakerjaan tidak mau memproses. "Jadi sejak dilaporkan adanya pelanggaran hak normatif buruh harus sudah dicek proses penanganannya dengan ukuran hasil dan waktu yang terukur.
Source: Suara Pembaruan March 26, 2021 11:38 UTC