JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan militer Indonesia menolak disalahkan atas lenyapnya bangkai kapal perang Belanda dan Inggris, yang tenggelam di Laut Jawa pada tahun 1942. Indonesia bereaksi setelah sebelumnya, Belanda dan Inggris memrotes Indonesia karena kasus hilangnya bangkai kapal yang ditenggelamkan Jepada di Laut Jawa selama Perang Dunia II. Pemerintah dan Angkatan Laut Indonesia, seperti dilaporkan Deutche Welle, menolak disalahkan atas lenyapnya enam bangkai kapal Inggris dan Belanda di Laut Jawa itu. DW/Getty Kapal Perang Belanda Hr Ms De Ruyter, panjang 170 meter, yang ditenggelamkan Jepang di Laut Jawa, Februari 1942. Bangkai kapal perang dan kuburan perang dilindungi oleh hukum internasional yang melarang pencemaran lokasi dan bangkai kapal perang.
Source: Kompas November 19, 2016 12:52 UTC