Pelarangan dilakukan bila pendemo mengganggu aktivitas di jalan raya yang merupakan jalan bersama. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menuturkan, mereka tak akan melarang pendemo untuk kembali turun ke jalan. Jadi kalau di jalan raya tentunya tidak boleh,” kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/11). Dia menegaskan, polisi sama sekali tak melarang aksi demo, karena memang ada yang mengatur untuk masyarakat bisa menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi kalau di jalan raya, sepanjang itu berarti banyak yang diganggu, yang dikorbankan kepentingan masyarakat umum,” tegas jenderal bintang dua ini.
Source: Jawa Pos November 19, 2016 12:39 UTC