Kader Gerindra Gugat Presidential Threshold di UU Pemilu ke MKSenin, 24 Juli 2017 | 14:14 WIBBuku Naskah Akademik Draft RUU Tentang Kitab Hukum Pemilu. Foto: KemitraanTEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Gerindra, Habiburokhman, bersama Advokat Cinta Tanah Air hari ini, 24 Juli 2017, mendaftarkan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu 2017 (UU Pemilu), yang baru saja disahkan DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemohonnya saya sebagai warga negara," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. Baca:Golkar Tak Nyaman dengan Manuver PAN di Rapat Paripurna UU PemiluPAN Membangkang di RUU Pemilu, Perlukah Mendapat Sanksi? Menurut dia, penetapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebanyak 20 persen akan melahirkan kartel politik.
Source: Koran Tempo July 24, 2017 07:07 UTC