Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun BuiSenin, 24 Juli 2017 | 14:04 WIBTerdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Handang terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Baca: Kasus Suap Pajak, Handang Dituntut 15 Tahun PenjaraHakim mengatakan Handang terbukti menerima suap agar ia membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Baca juga: Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...Selain itu, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.
Source: Koran Tempo July 24, 2017 07:05 UTC