JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil yang tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi. Asman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah. "Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini, bahwa ini dilarang. (Baca: Mendagri Minta PNS yang Kader HTI Mundur dari Jabatannya)Asman mengakui bahwa saat ini ada PNS yang merupakan anggota HTI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sebelumnya menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri.
Source: Kompas July 24, 2017 06:56 UTC