Pengacara Miryam Sebut Jaksa KPK Tak Berhak Tuntut Kliennya - News Summed Up

Pengacara Miryam Sebut Jaksa KPK Tak Berhak Tuntut Kliennya


Pengacara Miryam Sebut Jaksa KPK Tak Berhak Tuntut KliennyaSenin, 24 Juli 2017 | 13:36 WIBTerdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani bersiap-siap menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 24 Juli 2017. Dalam surat keberatannya, kuasa hukum Miryam menyatakan jaksa penuntut umum KPK tidak berhak menuntut kliennya. Pasal itu, kata dia, dimuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB III tentang Tindak Pidana Lain, sementara tentang Tindak Pidana Korupsi dimuat dalam BAB II. "Tindak pidana yang didakwakan kepada Miryam tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai penyidikan, penuntutan , hingga peradilan," ujarnya. Saat pemeriksaan, Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source: Koran Tempo July 24, 2017 06:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */