Tujuh tersangka itu merupakan oknum-oknum nakal dari lima korporasi yang melakukan penipuan terhadap para jamaah. Alasannya, lima korporasi tersebut jelas-jelas telah melakukan tindak pidana melanggar hukum. Namun, kata Ari, saat ini penyidikan hanya sampai tahap membuktikan bahwa korporasi tersebut bersalah. Untuk diketahui tujuh tersangka tersebut yakni berinisial AS dan BMDW dari agen perjalanan haji PT Ramana Tour. Kemudian MNA memberangkatkan haji perorangan, tersangka MT dari agen Travel Tazkiyah, tersangka F dan AH dari agen Travel PT Shafwa, dan tersangka ZAP dari agen Travel Hade El Badr.
Source: Republika September 10, 2016 20:03 UTC