Jakarta, Bisaapa.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dari Badan SAR Nasional (Basarnas) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Basarnas pada tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dari Basarnas diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa HA bersedia untuk menunjuk MG dan MR sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan tersebut. Proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan pada tahun 2023. Selanjutnya, perusahaan RA dinominasikan sebagai pemenang lelang untuk proyek pengadaan alat selam keselamatan publik KN SAR Ganesha dan pengadaan ROV (tahun jamak 2023-2024).
Source: Koran Tempo July 27, 2023 03:40 UTC