Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Dikatakan, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar. Tak hanya suap, selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Source: Suara Pembaruan October 04, 2019 13:30 UTC