Menurutnya, penerbitan Perppu KPK adalah opsi lain selain legislative review dan judicial review. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, legislative review akan memerlukan waktu lama untuk kembali membahas ulang UU KPK. “Legislative review mencoba mendorong adanya perubahan lagi pembentukan UU biasa dan tidak mudah,” kata Bivitri ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). Selain itu, jika judicial review atau uji materi UU KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak semua dapat dilakukan. Karena UU KPK hasil revisi secara jelas akan melemahkan kinerja KPK, khususnya terkait penindakan.
Source: Jawa Pos October 04, 2019 13:18 UTC