Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi. Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Belakangan KPK menjerat Kock Meng yang merupakan pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Laut, Kepulauan Riau. Tidak hanya menerima suap, Nurdin Basirun juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Tak hanya itu, saat menggeledah Rumah Dinas Nurdin, KPK kembali menyita uang tunai sekitar Rp3,5 miliar, US$ 33.200 dan SGD 134.711.
Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 13:07 UTC