BP BUMN Umumkan Pelaksanaan WFH Satu Hari untuk BUMN - News Summed Up

BP BUMN Umumkan Pelaksanaan WFH Satu Hari untuk BUMN


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengaturan (BP) BUMN membuat aturan melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di Lingkungan BUMN dan Anak Usaha. "Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan satu hari kerja dalam satu pekan," ujar Pri di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pri mengatakan, pelaksanaan WFH disesuaikan masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional. BP BUMN menekankan BUMN tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, lanjut Pri, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN.


Source: Republika April 10, 2026 09:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */