KPK menilai pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja cukup diatur melalui Peraturan KPK. Dari tiga Perpres tersebut, Perpres mengenai organ pelaksana Dewan Pengawas telah diteken Jokowi menjadi Perpres nomor 91 tahun 2019. "Terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020). KPK khawatir perpres mengenai organisasi dan tata kerja akan bertentangan dengan UU KPK. Sementara terkait dengan status kepegawaian, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jokowi pada 12 Desember 2019 lalu.
Source: Suara Pembaruan January 07, 2020 09:00 UTC