Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN - News Summed Up

Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN


ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/PoolTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Peraturan ini memuat 12 pasal mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Pasal 2, misalnya, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan tidak tetap. Adapun pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, menurut Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan.


Source: Koran Tempo August 07, 2020 15:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */