Kurikulum darurat ini yang akan diberlakukan untuk masa pandemi Covid-19REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kurang tegas dalam menetapkan kurikulum darurat. "Kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (7/8). Sebab kurikulum dalam situasi darurat itu seharusnya digunakan untuk seluruh sekolah, bukan sekadar menjadi kurikulum alternatif. sSeperti pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP," paparnya. Oleh karena itu, KPAI menilai bahwa penetapan kurikulum darurat sebagai kurikulum alternatif merupakan bukti pemerintah masih kurang tegas dalam mengarahkan pembelajaran yang tepat untuk situasi darurat Covid-19.
Source: Republika August 07, 2020 15:11 UTC