PerbesarBPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Pegawai Administrasi Tidak Tetap (JawaPos.com)HARIANRAKYATACEH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). “Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa (14/5). Sehingga, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau pelayanan seluruh rawat inap berdasarkan KRIS. Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. “Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Juli tahun lalu.
Source: Jawa Pos May 14, 2024 08:34 UTC