IklanYayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. "YLKI mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah standarisasi kelas. "Bukan kelas rawat inap standar."
Source: Koran Tempo May 14, 2024 08:10 UTC