Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga menyatakan perpres yang disahkan Jokowi bukan berarti menghapus sistem kelas. IklanScroll Untuk Melanjutkan“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. DANIEL A. FAJRI, ANNISA FEBIOLAPilihan Editor: Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS
Source: Koran Tempo May 14, 2024 08:05 UTC