REPUBLIKA.CO.ID, BARITO TIMUR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar. Diketahui KPK sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk perkara yang terjadi pada 2020 itu. Penyidikan oleh KPK sebagai pengembangan kasus distribusi bansos yang perkaranya sudah pernah diputus oleh Pengadilan Tipikor. Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 125 miliar. Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Source: Republika June 27, 2024 08:57 UTC